PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 151 peserta di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) SIPD Penatausahaan dan Pelaporan. Mereka terdiri dari perwakilan pejabat penatausahaan keuangan (PPK), bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan operator komputer.
Kegiatan yang ditaja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul selama 3 (tiga) hari, terhitung 21-24 November 2022 secara resmi dibuka Bupati Rohul H Sukiman di di Hotel Grand Central Pekanbaru itu.
Kepala BPKAD Rohul El Bizri SSTP MSi saat dikonfirmasi Riaupos.co menyebutkan, kegiatan Bimtek SIPD Penatausahaan ini anggarannya bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022. Diakuinya, ratusan peserta terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan dengan mendatangkan narasumber dari Tim SIPD Kemendagri, yakni Arief Wijayanto SE dan Alfian Ahmad Akbar SIP.
Mengingat pada tahun 2023 mendatang, Pemkab Rohul telah siap menerapkan aplikasi SIPD secara keseluruhan sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
El Bizri yang juga Mantan Kepala Bapenda Rohul itu menjelaskan, pemerintah daerah telah me-launching pertama kalinya aplikasi SIPD pada tahun 2020 lalu hingga sampai saat ini di tahun ketiga baru sebatas dalam proses perencanaan dan penyusunan APBD Rohul. Namun pada pelaksanaan APBD Rohul Tahun Anggaran 2023 mendatang, katanya, pemerintah daerah melalui OPD Rohul telah menerapkan aplikasi SIPD secara keseluruhan. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menunjang terselenggaranya tata pemerintahan yang baik dalam kerangka reformasi birokrasi sebagai pengimplementasian serta bentuk dukungan dalam mewujudkan Kabupaten Rohul bermarwah, maju dan sejahtera dalam menerapkan aplikasi SIPD penatausahaan dan pelaporan keuangan di tahun mendatang.
Ditegaskannya, penerapan aplikasi SIPD secara keseluruhan, dalam upaya menyatukan data perencanaan, keuangan dan pelaporan daerah sekaligus mendorong inovasi percepatan elektronisasi bagi seluruh pemerintah daerah, demi terwujudnya konsistensi antara dokumen prencanaan, penganggaran dan pelaporan.
‘’Jadi implementasi Permendagri No 70 Tahun 2019, untuk pengintegrasian proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan dalam satu sistem dapat diwujudkan secara maksimal. Dalam upaya meningkatkan tata kelola keungan Kabupaten Rohul secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomi, efektif, transparan dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan asas keadilan kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat,’’ tuturnya.
El Bizri meminta kepada ratusan peserta Bimtek SIPD Penata usahaan dan Pelaporan agar dapat mengikuti kegiatan ini secara serius hingga akhir. Karena banyak ilmu yang akan didapatkan dari narasumber. Sehingga ke depan dengan mudah mengimplementasikan dalam sistem penatausahaan dan pelaporan keuangan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Rohul.
Laporan: Engki Prima Putra
Editor: Edwar Yaman